Pemkab Bandung Miliki 12 Titik Lokasi TPU, Enjang Wahyudin: Dengan Kapasitas 124.331 Jiwa
Menurutnya, dengan kebutuhan lahan seluas itu, tentunya ada kebutuhan fasos dan fasum seperti jalan dan parkir kendaraan yang ada di kawasan tempat pemakaman umum.
Ia menyebutkan bahwa dari 12 titik lokasi tempat pemakaman umum yang tersebar di Kabupaten Bandung itu, masing-masing titik rata-rata seluas 4 hektare.
Menurutnya, luas lahan tempat pemakaman umum di 12 titik yang dikelola Pemkab Bandung itu kurang lebih seluas 35,5 hektare.
"Lahan yang tak dikelola Pemda, termasuk lahan milik warga, milik desa, bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang meninggal," ucapnya.
Namun sekarang ini yang menjadi permasalahan, kata dia, penyebaran tempat pemakaman umum yang tidak merata di semua kecamatan di Kabupaten Bandung.
"Sebaran penduduk tidak sesuai dengan sebaran lokasi makam, sehingga perlu titik makam yang baru," katanya.
Meski membutuhkan lahan baru untuk tempat pemakaman umum, kata Enjang Wahyudin, di Kecamatan Margahayu dihadapkan pada permasalahan kesulitan pengadaan lahan. Karena di Margahayu sudah sangat padat permukimannya.
Meski demikian, Enjang Wahyudin mengatakan lahan tempat pemakaman umum di Kabupaten Bandung untuk saat ini masih relatif aman. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!