Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal 12 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketahanan pangan.
Pasal 17: Mendorong penggunaan data dan informasi ketahanan pangan dalam pengambilan kebijakan.
Peraturan Badan Pangan Nasional (PerBadan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan ini adalah pedoman paling spesifik yang mengatur bagaimana FSVA harus disusun, termasuk aspek-ketentuan umum, metodologi, pelaksanaan, penyebarluasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pendanaan dan pelaporan.
Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional. Menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penguatan ketahanan pangan berbasis data dan peta wilayah rentan pangan.
Penyusunan FSVA didasarkan pada tiga pilar utama ketahanan pangan, yaitu pertama ketersediaan pangan, kedua akses terhadap pangan, dan ketiga pemanfaatan pangan.
Melalui pemetaan ini, kita dapat melihat secara objektif wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori rawan pangan tinggi, sedang, maupun rendah, sehingga menjadi dasar untuk kebijakan intervensi secara tepat sasaran," kata Uka Suska.
Pada tahun ini, ia telah melakukan beberapa tahapan kegiatan, antara lain pengumpulan data dari berbagai sumber (BPS, OPD terkait, dan data lapangan). Analisis indikator ketahanan dan kerentanan pangan.
Pemetaan wilayah rentan rawan pangan menggunakan sistem informasi geospasial.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!