Pemkab Bandung Gelar Rakor Penataan Kabel Udara, Siapkan Langkah Tegas
Pemkab Bandung menggelar rakor penataan kabel udara yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (9/4/2026)./visi.news/ist.
Pernyataan DPUTR Kabupaten Bandung diperkuat oleh perwakilan DPMPTSP yang menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, proses perizinan pemasangan tiang kabel fiber optik telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan seluruh penyedia layanan dapat mengikuti prosedur perizinan yang berlaku secara tertib dan terdata," katanya.
Selain langkah jangka pendek, Pemerintah Kabupaten Bandung juga menyiapkan rencana jangka panjang melalui penjajakan kerja sama antara pemerintah daerah dengan para penyedia layanan internet (ISP) maupun asosiasi seperti APJATEL.
"Kerja sama ini diarahkan pada pengembangan sistem jaringan utilitas terpadu guna menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih terintegrasi," ujarnya.
Dalam jangka panjang, pemerintah daerah memiliki konsep yang akan dikembangkan adalah pembangunan sistem ducting atau jaringan bawah tanah sebagai sarana penempatan kabel utilitas.
Melalui sistem ini, diharapkan penataan kabel tidak lagi bergantung pada tiang udara, sehingga mampu meningkatkan estetika kawasan, keamanan, serta efisiensi pengelolaan infrastruktur jaringan di Kabupaten Bandung.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan sinergi antar perangkat daerah dalam melakukan penataan kabel udara secara menyeluruh. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, serta mendukung wajah Kabupaten Bandung yang lebih rapi dan tertata.
Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan serta strategi penataan kabel udara ke depan, termasuk penguatan implementasi regulasi yang sudah ada, peningkatan pengawasan di lapangan, serta pengembangan sistem infrastruktur jaringan yang berkelanjutan. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!