Pemerintah Usul RUU Narkotika-Pengelolaan Ruang Udara Masuk Prioritas 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan sejumlah rancangan hingga revisi undang-undang (RUU) untuk masuk Prolegnas Priotitas 2025 yang di selenggarakan di ruang Baleg DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024)
Adapun RUU yang diusulkan adalah dari persoalan narkotika dan psikotropika hingga RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
"Tidak banyak yang perlu saya sampaikan. Karena ini adalah keputusan tiga lembaga negara, yakni DPR, DPD, dan pemerintah, maka dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa pemerintah tidak terlalu banyak mengusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025," kata Supratman dalam rapat.
Supratman mengatakan ada empat RUU yang sifatnya meneruskan dari periode sebelumnya. Salah satunya adalah soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
"Hanya ada kurang lebih 8 RUU saja. Ada 3 RUU yang sifatnya carry over, yang salah satunya hukum acara perdata, narkotika dan psikotropika, dan desain industri. Oh, rupanya ada 4 dengan RUU Pengelolaan Ruang Udara," tambahnya.
Berikut 4 RUU yang diusulkan pemerintah: 1. RUU KUHA Perdata 2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika 3. RUU tentang Desain Industri 4. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
Supratman belum merinci empat RUU lain yang diusulkan oleh pemerintah. Kendati demikian, ia mengatakan ada 40 RUU yang diusulkan pihaknya ke dalam jangka menengah periode 2024-2029.
"Kalau RUU Pengelolaan Ruang Udara ini tinggal pengambilan keputusan di pembicaraan tingkat dua, mudah-mudahan ini bisa menjadi sesuatu yang bisa mengisi kekosongan hukum kita karena memang tata ruang udara sama sekali belum pernah ada aturannya," tutur Supratman.
"Berikutnya ada kurang lebih sekitar 40 RUU yang kami usulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Saya berharap mudah-mudahan nanti kedelapan RUU yang masuk Prolegnas prioritas bisa diterima, baik oleh teman-teman di Baleg maupun teman-teman di DPD," imbuhnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!