Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM untuk Dorong Pendanaan kepada Petani dan Nelayan

ED
Senin, 4 November 2024 | 06:35 WIB
Bagikan
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM untuk Dorong Pendanaan kepada Petani dan Nelayan
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa utang masa lalu yang dimiliki oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah mencapai angka yang signifikan, sehingga Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menghapus utang tersebut. "Ini (hapus buku dan hapus tagih) murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (utang) sudah cukup besar. Dia (Himbara) bisa hapus buku, tapi tak (bisa) hapus tagih," jelasnya dalam Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). "Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," sambung Airlangga. Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (RPP) mengenai penghapusan utang UMKM, termasuk utang yang melibatkan petani dan nelayan di Indonesia. Dia juga menekankan perbedaan antara bank pemerintah dan bank swasta, di mana bank swasta dapat dengan mudah melakukan penghapusan buku serta tagihan, sedangkan Himbara tidak memiliki fleksibilitas yang sama. "Karena kita ketahui di masa lalu ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Apabila tidak ada hapus buku (dan) hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK)," jelas Airlangga. "Sehingga mereka (UMKM) tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, ini semacam 'moratorium' kepada mereka yang pernah bermasalah," imbuhnya. Airlangga berharap penghapusan utang ini dapat memudahkan akses kredit bagi masyarakat, khususnya petani dan nelayan. Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyampaikan rencananya untuk menghapus utang bagi UMKM, petani, dan nelayan. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Eae, menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-BUMN tidak termasuk dalam kategori kerugian negara, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang macet oleh Bank BUMN dan LJK Bank non-BUMN bukan merupakan kerugian negara selama dapat dibuktikan sepanjang tindakan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik," kata Dian dalam konferensi pers daring, Jumat (1/11/2024) "Jadi memang merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM," ungkapnya. Dia juga menyebutkan bahwa sementara bank swasta sudah terbiasa melakukan penghapusan utang, ini merupakan konsep baru bagi bank-bank BUMN seperti BRI. OJK saat ini berupaya agar RPP dapat memberikan ketentuan khusus terkait dengan bank BUMN dan fokus pada UMKM. Pemerintah terus menyusun aturan ini dan OJK berperan aktif dalam proses perumusan tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.