Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemerintah Segel Empat Tempat Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Maret 2025 | 08:25 WIB
Bagikan
Pemerintah Segel Empat Tempat Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan

Menteri LH, Hanif Faisol, menegaskan bahwa seluruh operasional wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan harus dihentikan. Keempat perusahaan tersebut diwajibkan melakukan perbaikan sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.

Secara khusus, PT PPSSBP diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, pengelola Eiger Adventure Land diminta untuk membongkar sendiri fasilitas yang telah dibangun karena tidak sesuai dengan peraturan tata lingkungan.

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran lingkungan.

Dalam penyegelan ini, dipasang plang peringatan yang mencantumkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, di mana siapa pun yang merusak atau menggagalkan segel akan diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Selain penyegelan empat tempat wisata ini, pemerintah juga akan menindak 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Bahkan, sebanyak 33 tenant lainnya diidentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan.

"Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem," tegas Menteri LH, Hanif Faisol dikutip dari keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar pengelola wisata di kawasan Puncak lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan demi menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana seperti banjir di wilayah Jabodetabek. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.