Pemerintah Segel Empat Tempat Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Menteri LH, Hanif Faisol, menegaskan bahwa seluruh operasional wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan harus dihentikan. Keempat perusahaan tersebut diwajibkan melakukan perbaikan sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
Secara khusus, PT PPSSBP diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, pengelola Eiger Adventure Land diminta untuk membongkar sendiri fasilitas yang telah dibangun karena tidak sesuai dengan peraturan tata lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran lingkungan.
Dalam penyegelan ini, dipasang plang peringatan yang mencantumkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, di mana siapa pun yang merusak atau menggagalkan segel akan diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Selain penyegelan empat tempat wisata ini, pemerintah juga akan menindak 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Bahkan, sebanyak 33 tenant lainnya diidentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan.
"Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem," tegas Menteri LH, Hanif Faisol dikutip dari keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar pengelola wisata di kawasan Puncak lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan demi menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana seperti banjir di wilayah Jabodetabek. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!