Pemerintah Segel Empat Tempat Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
VISI.NEWS | BOGOR - Pemerintah melakukan penyegelan terhadap empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan.
Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Empat lokasi wisata di Puncak Bogor yang disegel adalah:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) - Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas - Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) - Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung - Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!