Pemerintah Pertimbangkan Amnesti bagi Narapidana KKB, Keputusan di Tangan Presiden

Desi Rossilawati
Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB
Bagikan
Pemerintah Pertimbangkan Amnesti bagi Narapidana KKB, Keputusan di Tangan Presiden
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan pemberian amnesti bagi tujuh anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini sebelumnya diajukan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dalam rapat bersama Menkum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 17 Februari 2025. Narapidana yang diusulkan tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Menkum Supratman menjelaskan bahwa tujuh napi KKB yang diusulkan untuk amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang telah lolos verifikasi dan asesmen dalam tahap awal program amnesti pemerintah. "Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata. Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," kata Supratman saat menghadiri Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Menurut Supratman, usulan tersebut telah diteruskan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," jelasnya. Menkum menegaskan bahwa keputusan akhir pemberian amnesti tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. "Keputusannya ada di tangan Presiden," terang Menkum. Selain itu, Menkum juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 44.589 narapidana, namun hanya 19.337 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. "Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," ujar Andi. Menurutnya, dalam proses verifikasi, amnesti diberikan dengan mempertimbangkan empat kriteria utama, yakni: 1. Disabilitas intelektual (keterbelakangan mental) 2. Lanjut usia 3. Sakit berkepanjangan 4. Kategori narapidana tertentu, seperti kasus makar tanpa senjata "Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," katanya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.