Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemerintah Peringatkan Pelaku Usaha Pangan, Tidak Mengoplos Beras

Desi Rossilawati
Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:06 WIB
Bagikan
Pemerintah Peringatkan Pelaku Usaha Pangan, Tidak Mengoplos Beras

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah memperingatkan pelaku usaha pangan agar tidak lagi mengoplos beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan menjualnya sebagai beras premium.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa praktik ini mencederai tujuan program SPHP dan merugikan masyarakat.

“Kami minta tolong kalau itu terjadi, jangan dilakukan, jangan diulangi. Sekali lagi, saudaraku yang bergerak sektor pangan mulai hari ini, tadi kami sepakat nanti disampaikan Pak Satgas Pangan, mulai hari ini dihentikan,” kata Amran dikutip dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

Dalam kasus ini, para oknum mencampur beras bersubsidi dengan jenis beras lain yang memiliki kualitas berbeda, lalu menjualnya sebagai beras premium demi mendapatkan laba lebih besar.

Selain itu, Amran juga mengungkapkan bahwa beras-beras yang dikemas ulang tersebut tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Tolong kepada saudaraku, ini ada 212 ya, 212 merek. Dari 212 merek ada yang tidak terdaftar mereknya. Ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai. Itu di atas 80 persen, kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran.

Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut bisa mencapai Rp 99 triliun.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pengemasan ulang beras yang tidak sesuai mutu dan kualitas merupakan tindakan pidana.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.