Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold karena dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia mengatakan, dengan penghapusan ambang batas itu maka setiap partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/2/2025).
Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.
Pemerintah, sambung dia, menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
Lebih jauh, ia menuturkan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut dibanding putusan-putusan sebelumnya.
Namun, kata dia, apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tidak dalam posisi dapat mengomentarinya sebagaimana para akademisi atau aktivis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!