Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Bagikan
Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pemerintah menyepakati kebijakan peningkatan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan mulai diproses untuk mendapat kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers seusai rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (18/8/2026).

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu Nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/8/2026).

Menurut Prasetyo, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR RI mengenai status kepegawaian guru, khususnya di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kemudian berkenan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," sambungnya.

Prasetyo mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah menghitung secara cermat dan detail berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan pengangkatan guru tersebut.

Perhitungan tersebut mencakup kemampuan anggaran dan kondisi fiskal pemerintah, termasuk dampak kebijakan terhadap anggaran pendidikan.

"Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mulai menjalani proses untuk memperoleh kesempatan menjadi PNS.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.