Pemerintah Belum Tetapkan Nominal Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Meski begitu, Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan regulasi resmi terkait nominal gaji yang untuk pengawas Koperasi Merah Putih dan pengurusnya. Dengan begitu, belum ada peraturan yang secara eksplisit menjabarkan berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bernomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Berikut beberapa syarat utamanya.
- Anggota aktif koperasi yang berintegritas dan memiliki pemahaman mengenai dunia perkoperasian, loyal, dan berdedikasi.
- Memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu secara teknis.
- Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
- Bukan perangkat desa atau kelurahan.
- Komposisi pengurus harus ganjil yakni minimal terdiri dari lima orang.
- Pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
Itulah penjelasan mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang bisa Anda jadikan referensi.
Faktanya, pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh pengawas Koperasi Merah Putih. Begitu pula, regulasi gaji untuk pengurus dan pengelola Koperasi Merah Putih.
Sebagai referensi, penentuan gaji pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran gaji disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut menyebutkan, gaji dan tunjangan ditentukan melalui rapat anggota.
Namun regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Alhasil, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!