Pemerintah Belum Tetapkan Nominal Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
VISI.NEWS | BANDUNG - Gaji pengurus Koperasi Merah Putih tengah menjadi perbincangan usai beredar kabar hoaks yang menyebutkan bahwa gajinya mencapai Rp5-8 juta per bulan
Melansir laman merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih merupakan program Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Inisiatif ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diketahui telah dimulai sejak awal Maret 2025. Sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini sedang melakukan persiapan pembentukan.
Program Koperasi Merah Putih ini akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.
Seiring dengan peluncuran program ini, muncul berbagai informasi mengenai besaran gaji pengurus koperasi yang mencapai jutaan per bulan. Namun, informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai tidak benar atau hoaks.
Lantas, berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Adapun sebagaimana halnya koperasi pada umumnya, penetapan gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak diatur secara nasional, melainkan diserahkan kepada masing-masing koperasi melalui mekanisme demokratis sesuai prinsip koperasi. Gaji ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan kemampuan keuangan koperasi serta kesepakatan bersama anggota. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2012.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!