Pemerintah Batasi AI dan Media Sosial untuk Anak, Atalia: Lindungi Generasi Digital
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 16 Maret 2026 | 10:58 WIB
“Jika proses berpikir dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” jelasnya.
Selain pembatasan AI, pemerintah juga akan menertibkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun sesuai aturan dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada berbagai platform digital seperti:
- YouTube
- TikTok
- Facebook
- Instagram
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Langkah ini sejalan dengan tren global di sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak demi menjaga kesehatan mental dan keamanan digital.
Data dari UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Paparan digital yang berlebihan dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, hingga relasi sosial anak.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak,” kata Atalia.
Atalia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada dukungan keluarga dan lembaga pendidikan.
Ia mendorong beberapa langkah lanjutan, antara lain:
3.Penyediaan platform edukasi digital yang ramah anak.
4.Kolaborasi pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk perlindungan data serta keamanan anak di ruang digital.
Menurutnya, teknologi AI harus dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan dan etika.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!