Pemerasan TKA, 4 Tersangka dari Kemnaker Ditahan KPK
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 17 Juli 2025 | 20:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan dilakukan usai konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Keempat pejabat Kemnaker yang ditahan ialah
1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
Setyo Budiyanto menjelaskan, mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Kasus pemerasan ini disebut sudah berlangsung sejak 2019. KPK mencatat, praktik ilegal tersebut berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 53 miliar. Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Secara total, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Selain empat tersangka yang ditahan hari ini, empat lainnya yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad juga ikut dijerat sebagai tersangka. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!