Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Pemerasan TKA, 4 Tersangka dari Kemnaker Ditahan KPK

Desi Rossilawati
Kamis, 17 Juli 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Pemerasan TKA, 4 Tersangka dari Kemnaker Ditahan KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan dilakukan usai konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). "Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keempat pejabat Kemnaker yang ditahan ialah 1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023 2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional 3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019 4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025 Setyo Budiyanto menjelaskan, mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Kasus pemerasan ini disebut sudah berlangsung sejak 2019. KPK mencatat, praktik ilegal tersebut berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 53 miliar. Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Secara total, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Selain empat tersangka yang ditahan hari ini, empat lainnya yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad juga ikut dijerat sebagai tersangka. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.