Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemdaprov Jabar Izinkan ASN Kerja Melalui Kebijakan WFA

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Pemdaprov Jabar Izinkan ASN Kerja Melalui Kebijakan WFA
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar, pada 18 Maret 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 102 Tahun 2022, yang mengatur tentang waktu dan lokasi kerja ASN. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H. Kebijakan WFA ini diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode 24-27 Maret 2025. Namun, tidak semua ASN bisa bekerja dari mana saja, karena unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus bertugas secara fisik. Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA wajib mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob. Permohonan tersebut akan ditinjau oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau atasan langsung, dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon. ASN yang menjalankan tugas secara WFA tetap harus bekerja secara penuh tanggung jawab dan memastikan target kerja tercapai. Selain itu, mereka diwajibkan menjaga komunikasi dengan atasan atau tim kerja untuk menjamin kelancaran pelayanan. Lokasi kerja yang dipilih harus memungkinkan pegawai tetap produktif serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, tempat kerja tidak boleh membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi. Perangkat daerah dan unit kerja diminta mendukung kebijakan ini dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid. Melalui kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berupaya memastikan efektivitas kerja ASN tetap terjaga, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.