Pembuat Tembakau Palsu di Nagreg Berhasil Diungkap Polisi
Kusworo mengatakan setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah 4 hari melakukan uji coba.
"Baru melakukan transaksi penjualan sebanyak 4 titik. Alhamdulillah di titik keempat itu merupakan anggota kita dari Polsek Nagreg yang melakukan undercover buy," jelasnya.
Setelah barang bukti dikuasai, lanjut Kusworo, kemudian dilakukan penangkapan bersama dengan Polresta Bandung.
"Kita lakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti ini. Barang bukti yang mana total-total barang bukti yang tersedia bahan baku ini senilai 20 juta rupiah," katanya.
Dikatakannya, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 114 yaitu menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman, yaitu paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
"Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Itu pun dilapisi dengan Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 dimana yang bersangkutan menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tidak ada penjara," jelasnya.
Kusworo menegaskan, mengungkapkan kasus home industri narkoba ini masih dilakukan pengembangan.
"Yang jelas yang bersangkutan baru memproduksi 4 hari di Kabupaten Bandung dan sudah menjual tiga titik yang terkonsumsi betul-betul. Dan yang keempat itu anggota kita yang sudah melakukan undercover buy selama beberapa hari," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!