Pembangunan Hotel Terkatung-katung Sejak Wali Kota Jokowi, Ini Penyebabnya
VISI.NEWS | SOLO - Pembangunan hotel dan apartemen di Jl. Slamet Riyadi jantung Kota Solo, kawasan Kelurahan Sriwedari, yang direncanakan sejak Presiden Jokowi masih menjadi wali kota Solo, sampai kini terkatung-katung. Proses pembangunannya sejak awal terganjal masalah non-teknis, karena terjadi sengketa antara PT Kusuma Mulia yang dianggap mengemplang pajak dengan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa tersebut dibawa ke pengadilan pajak dan dimenangkan DJP. Sehingga, seluruh aset PT Kusuma Mulia, termasuk lahan bersertifikat hak milik No. 346 atas nama suami-isteri Rudy Indijarto Sugiharto - Niniek Kusumaningrum ikut disita dan dilelang.
Rudy Indijarto, didampingi kuasa hukumnya, Awod, Rabu (16/3/2022) siang, menjelaskan kepada wartawan, dia melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali perkara ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan lahan gono-gini miliknya yang tidak termasuk aset PT Kusuma Mulia tapi termasuk dilelang. Di lahan seluas 2.798 meter persegi itu, Rudy Indijarto dengan bendera perusahaan pengembang PT Kusuma Mulia Realty akan membangun hotel dan apartemen 28 lantai.
"Masalahnya, setelah dilelang pihak BPN menerbitkan salinan sertifikat dengan nomor sama atas Oei Handoko. Padahal, sertifikat asli masih di tangan saya dan tidak keluar rumah, karena saya tidak pernah memindahtangankan, tidak menjadikan agunan dan tidak menjadi jaminan bank. Sedangkan putusan MA membatalkan lelang. Seharusnya sertifikat salinan dicabut, sehingga pembangunan bisa dimulai," ujar Rudy.
Menyinggung alasan MA membatalkan lelang yang diputuskan pengadilan pajak, Awod, mengungkapkan, karena dalam putusan pengadilan ada error in objecto. Prosedurnya dinyatakan benar tetapi obyeknya salah, yaitu lahan HM No. 346 merupakan milik pribadi dan bukan aset PT Kusuma Mulia.
Rudy maupun kuasa hukumnya, Awod, menyatakan, sebenarnya masalah status lahan calon lokasi hotel dan apartemen berdasarkan putusan kasasi MA sudah selesai. Pihaknya berharap, BPN Kota Solo melaksanakan putusan MA yang membatalkan lelang dengan mencabut salinan sertifikat yang diterbitkan setelah lelang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!