Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Tutup Sementara, Buka Lagi 2 Januari 2025
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dalam rangka perayaan Tahun Baru 2025, Satpas Polresta Bandung tutup sementara untuk pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini diinformasikan melalui unggahan akun resmi @satpaspolrestabandung, sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025 maka pelayanan SIM tutup sementara.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan pelayanan SIM di Satpas Polresta Bandung diliburkan pada Rabu (1/1/2025).
Kemudian, pelayanan SIM kembali buka pada Kamis (2/1/2025), sehingga pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup bisa perpanjang di tanggal tersebut.
Apabila tidak diperpanjangan sampai dengan tangall tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.
Adapun biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Meski begitu, tarif di atas belum termasuk biaya tambahan seperti cek kesehatan dan asuransi. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!