Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 17 September 2024
5. Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk pengajuan SIM baru.
6. Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Registrasi perpanjangan SIM dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
8. Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki jarak pandang yang baik, sesuai dengan PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.
@cha
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!