Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 17 September 2024
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pada hari ini, Selasa 17 September 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengoperasikan dua unit layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Dua lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia adalah sebagai berikut:
1. SIM Keliling Mobil 1 "Si Jalak" berlokasi di Terminal Cicalengka, Jl. Raya Barat Cicalengka No.274, Cicalengka Kulon, Kec. Cicalengka, Kabupaten Bandung.
2. SIM Keliling Mobil 2 "Harupat" berada di Dealer Honda Nambo Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.677, RT.04/RW.01, Batukarut, Kec. Arjasari, Kabupaten Bandung.
Berikut adalah beberapa ketentuan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:
1. SIM yang diperpanjang harus masih dalam masa berlaku dan belum melebihi tanggal kedaluwarsa.
2. Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
3. Layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!