Pelaku Pemburu Badak Jawa Telah Berhasil Ditangkap

ED
Kamis, 13 Juni 2024 | 09:15 WIB
Bagikan
Pelaku Pemburu Badak Jawa Telah Berhasil Ditangkap

VISI.NEWS | BANTEN - Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang menjadi prioritas konservasi spesies. Saat ini, populasi Badak Jawa terbatas di semenanjung barat daya Pulau Jawa, khususnya di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Provinsi Banten. Sayangnya, jumlah populasi Badak Jawa diperkirakan tidak sampai 100 ekor.

Pada tanggal 12 Juni 2024, Polda Banten menangkap lima orang pelaku pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kelima pelaku tersebut adalah AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Mereka merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang. Para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan sindikat perburuan satwa liar yang menggunakan senjata api rakitan. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa sebelumnya yang telah menangkap terpidana SUNENDI Als NENDI bin KARNADI. Semua pelaku saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten. Berdasarkan informasi terkini, para pelaku pemburu Badak Jawa akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Pasal 21 UU tersebut melarang perburuan liar atau melukai hewan yang dilindungi. Para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU tersebut, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Semoga upaya konservasi dapat terus melindungi spesies langka ini! @shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.