Pejabat Pemerintah Mau Mudik ? Kusnadi : Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas

ED
Selasa, 12 April 2022 | 14:26 WIB
Bagikan
Pejabat Pemerintah Mau Mudik ? Kusnadi : Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas

VISINEWS | BANDUNG - Bendahara Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat (Jabar), Haji Kusnadi mengapresiasi sekaligus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk kemudian melakukan pengawasan terhdap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengawasan tersebut terkait dengan tradisi mudik lebaran 2022 mendatang, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tertanggal 13 April 2022, ditegaskan agar pelaksanaan mudik khusus ASN, tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas.

"Mudik tahun ini boleh, namun kawan-kawan ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, sesuai SE MenPANRB," katanya.

Dihubungi VISINEWS Selasa (12/4/22), Kusnadi mengungkapkan, SE tersebut tidak lain agar kendaraan dinas hanya dapat dipungsikan atau diperuntukan untuk kegiatan kedinasan para pejabat atau pegawai disuatu instansi pemerintah.

"Jadi tidak boleh dipakai mudik apalagi berlibur lebaran, kendaraan dinas untuk penunjang kegiatan kedinasan, diluar itu tidak boleh, saya sangat mendorong agar SE tersebut berjalan efektif di Pemprov Jabar," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kusnadi, dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Sebagaimana diubah dengan lahirnya PP No 17 Tahun 2020, dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujarnya.

Terakhir, guna menjaga risiko penyebaran Covid-19, ASN yang bermudik diminta untuk disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan melaksanakan Vaksina hingga tahap ketiga atau Booster.

"Jaga prokesnya dengan baik, vaksin terlebih dahulu sebelum mudik, dan ini berlaku untuk semua yang mudik, tidak hanya untuk ASN saja," pungkasnya. @eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.