Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Trotoar
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa para penjual hewan kurban tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai melepas tim pemeriksa hewan kurban di Balai Kota Bandung, Senin (19/5/2025).
“Trotoar itu hak masyarakat untuk berjalan, jangan dipakai oleh pedagang. Itu hak warga Kota Bandung. Tentunya tidak boleh digunakan oleh pedagang hewan kurban ataupun pedagang lain,” tegas Erwin dikutip dari laman remi Pemprov Jabar, Senin (19/5/2025).
Erwin akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk menertibkan para pedagang yang masih nekat berjualan di fasilitas umum.
“Kami melibatkan Satpol PP dan beberapa OPD untuk menindak pedagang yang menjual di trotoar,” ucapnya.
Menurut Erwin, praktik pedagang musiman yang menjual hewan kurban di trotoar kerap ditemukan di beberapa lokasi di Kota Bandung.
“Saya lihat di Kiaracondong juga suka ada, dan di beberapa tempat lain,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga meminta para penjual hewan kurban untuk melapor kepada kewilayahan setempat.
“Kalau memang tidak melaporkan, akan ada briefing dari kami. Semua pedagang harus lapor dan hewannya diperiksa,” kata Erwin.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!