Pedagang dan Pemdes Ciparay Kembali Musyawarah, Camat, "Apapun keputusannya harus ditaati"
VISI.NEWS | CIPARAY - Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) melakukan musyawarah lanjutan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay soal keberlanjutan Revitalisasi Pasar Ciparay.
Hadir dalam musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan pada hari Rabu (5/7/2023). unsur Muspika Kecamatan, jajaran Pemerintah Desa, dan puluhan warga pasar Ciparay, serta unsur yang lainnya.
Wakil Ketua BPD Desa Ciparay, Haryono menjelaskan soal adanya SK Bupati tentang penetapan pedagang pasar tahun 1997, yang dibawa oleh warga pasar itu sulit dibuktikan keabsahannya.
"Ada berbagai hal kami menilai sebetulnya pada saat rapat dengan komisi B DPRD Kab. Bandung waktu itu, sayangnya pertama mengenai SK salah cetak di spanduk-spanduk, yang kedua SK Bupati tahun 1997 tidak disertakan lampiran-lampirannya setelah itu saya hanya mendapat kiriman SK itu melalui pesan What's App, dan tetap tidak menemukan kejelasannya, kami kesulitan melihat keabsahan dan kebenarannya," ujarnya.
Kalau SK yang dikeluarkan Bupati di tahun 1997 itu benar, artinya kata Haryono, 2023 SK tersebut durasinya sudah mancapai 26 tahun, pasalnya hak guna serah terjadi 20 tahun sekali sesuai Permendagri No.1 tahun 2016.
"Jadi itu yang selalu kami terima laporan dari IWPC selama ini, lalu dimana kita bisa menelaah dan menganalisa kekurangan juga kesalahan sebagaimana kedua belah pihak ini ?, dalam rangka mengarah ke tujuan satu sama lain yaitu kemufakatan tentunya," bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak IWPC menanyakan tentang Perdes dalam hal ini sifatnya adalah peraturan yang mengatur secara keseluruhan, bukan ketetapan seperti surat keputusan kepala desa.
"Betul bahwa di Perdes ini ada ketentuan 15 tahun soal revitalisasi, nantinya ketika ada pasar ini bisa di revit atau dibangun lagi sekitar 15 mendatang, jadi kami mengambil lebih rendah dan lebih kecil dibandingkan dengan aturan permendagri No.1 tahun 2016," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!