Pedagang dan Pemdes Ciparay Kembali Musyawarah, Camat, "Apapun keputusannya harus ditaati"
VISI.NEWS | CIPARAY - Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) melakukan musyawarah lanjutan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay soal keberlanjutan Revitalisasi Pasar Ciparay.
Hadir dalam musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan pada hari Rabu (5/7/2023). unsur Muspika Kecamatan, jajaran Pemerintah Desa, dan puluhan warga pasar Ciparay, serta unsur yang lainnya.
Wakil Ketua BPD Desa Ciparay, Haryono menjelaskan soal adanya SK Bupati tentang penetapan pedagang pasar tahun 1997, yang dibawa oleh warga pasar itu sulit dibuktikan keabsahannya.
"Ada berbagai hal kami menilai sebetulnya pada saat rapat dengan komisi B DPRD Kab. Bandung waktu itu, sayangnya pertama mengenai SK salah cetak di spanduk-spanduk, yang kedua SK Bupati tahun 1997 tidak disertakan lampiran-lampirannya setelah itu saya hanya mendapat kiriman SK itu melalui pesan What's App, dan tetap tidak menemukan kejelasannya, kami kesulitan melihat keabsahan dan kebenarannya," ujarnya.
Kalau SK yang dikeluarkan Bupati di tahun 1997 itu benar, artinya kata Haryono, 2023 SK tersebut durasinya sudah mancapai 26 tahun, pasalnya hak guna serah terjadi 20 tahun sekali sesuai Permendagri No.1 tahun 2016.
"Jadi itu yang selalu kami terima laporan dari IWPC selama ini, lalu dimana kita bisa menelaah dan menganalisa kekurangan juga kesalahan sebagaimana kedua belah pihak ini ?, dalam rangka mengarah ke tujuan satu sama lain yaitu kemufakatan tentunya," bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak IWPC menanyakan tentang Perdes dalam hal ini sifatnya adalah peraturan yang mengatur secara keseluruhan, bukan ketetapan seperti surat keputusan kepala desa.
"Betul bahwa di Perdes ini ada ketentuan 15 tahun soal revitalisasi, nantinya ketika ada pasar ini bisa di revit atau dibangun lagi sekitar 15 mendatang, jadi kami mengambil lebih rendah dan lebih kecil dibandingkan dengan aturan permendagri No.1 tahun 2016," katanya.
Pada kesempatan yang sama Camat Rachmat mengatakan bahwa, pihaknya bersama unsur Muspika lainnya hanya memfasilitasi dalam pertemuan musyawarah antara kedua belah pihak.
"Kita fasilitasi untuk masing-masing baik itu Pemdes dan warga pasar membawa legal formalnya yang bisa menguatkan, dan perlu diketahui kita tidak berbicara masalah asumsi-asumsi atau pendapat-pendapat lagi, tapi ini soal hukum, tadi sudah diperlihatkan ada SK Bupati 1997, ada Perdes dan lain sebagainya," kata Rachmat kepada VISI.NEWS usai kegiatan musyawarah tersebut.
Kesimpulannya dikatakan Rachmat, pihaknya mengarahkan kepada kedua pihak untuk dikonsultasikan dan menelaah terlebih dahulu kepada orang atau bagian yang memang mengerti soal hukum.
"Saya sudah tanya kepada Pemdes dan IWPC, apapun nanti keputusan hukumnya harus diterima, dan ditaati kalian kan warga yang taat hukum," ungkapnya.
Selain itu, salah satu perwakilan dari IWPC, Teten, menyebutkan bahwa, sementara hasil dari pada pertemuan kali ini, akan diuji soal berkas dari apa yang menjadi tuntutan para pedagang juga berkas yang berada di pihak Pemdes Ciparay.
"Kita akan mentaati aturan hukum, baik itu yang ada di Pemdes dan di warga pasar. Jadi ini belum ada kesepakatan atau deal-dealan, dan rencananya ini kata Pak Camat besok IWPC dan Pemdes akan bersama-sama ke bagian hukum Pemkab. Bandung, " pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!