PD Pasar Bojonegoro Dibubarkan, Administrasi Pasar Tidak Berlaku Lagi
VISI.NEWS | BOJONEGORO - Pengelolaan Pasar Lama Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Pasar No. 01 Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, seharusnya berjalan dengan baik.
Namun, hal itu tidak sesuai harapan meskipun sejak tahun 2005 sampai 2018 telah dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Diketahui jika PD pasar memiliki kewenangan mengelola pasar. Bisnis utamanya adalah menyewakan los, kios, dan bedak di pasar.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, sejak tahun 2005 hingga 2018 perusahaan daerah tersebut tidak mampu mengelola Pasar Bojonegoro dengan baik, yakni hanya mampu menyetorkan pendapatan asli daerah sebesar Rp99 juta/tahun.
Padahal, aset yang dikelola kala itu mencapai Rp 40 miliar. Sehingga, keluarlah rekomendasi Pansus III DPRD Bojonegoro terkait PD Pasar diantaranya Perda No 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar dan Perbup No 41 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar.
Dengan dibubarkannya PD Pasar, maka secara otomatis semua kegiatan administrasi terkait dengan Pasar Bojonegoro tidak lagi berlaku bagi para pedagang.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkopum) menyebutkan, pada saat PD Pasar berdiri kala itu menerbitkan Surat Ijn Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU).
Bahkan, hampir sebagian besar pedagang memiki siptu tersebut dengan beberapa kesepakatan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Sukaemi menyatakan, kesepakatan didalam SIPTU yang diterbitkan PD Pasar diantaranya masa berlaku para pedagang adalah 2 tahun setelah itu bisa diperpanjang lagi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!