PD Pasar Bojonegoro Dibubarkan, Administrasi Pasar Tidak Berlaku Lagi
"Lalu, menjaga keamanan ketertiban dan kebersihan, memenuhi pembayaran pungutan pasar, mencegah timbulnya bahaya kebakaran, mematuhi waktu kegiatan pasar, serta memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan oleh direksi PD Pasar,"paparnya. Sejak dibubarkannya PD Pasar, pada tahun 2019 ada pelimpahan serah terima aset dari tim Likuiditur yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro.
Tim tersebut terdiri dari unsur Pemkab, unsur pedagang dari pasar juga DPRD Bojonegoro. Selama bekerja, Tim Likuiditur menggunakan kantor akuntan publik untuk menilai aset pasar atau audit keuangan yang dikelola oleh PD Pasar.
Setelah hasil audit diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro, maka tahun 2020 timbullah SK Bupati no 188461/kep/412.013/2020 tentang besaran sewa toko, bedak, dan loss pasar kota Bojonegoro yang seharusnya berlaku awal tahun 2021.
Namun, aturan tersebut ditolak oleh para pedagang pasar melalui perkumpulan. Sehingga, hingga saat ini belum ada lagi tindak lanjut atas penolakan tersebut.
Pemkab Bojonegoro masih terus melakukan upaya agar para pedagang bisa memahami aturan dan regulasi terkait sewa dan retribusi yang seharusnya dijalankan dengan benar.
"Selama itu, pemkab belum melakukan pemungutan sewa maupun retribusi terlebih adanya pandemi covid,"ujar Kemmi.
Terpisah, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca mengatakan, saat itu divestisasi terhadap PD Pasar Bojonegoro juga atas perintah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Audit PD Pasar oleh BPK dilakukan pada tahun 2019 dan terbitlah laporan audited PD Pasar tahun 2018. Untuk selanjutnya seluruh aset diserahkan ke pemkab.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!