PD GNPK RI Kab. Bandung 2021-2026 Dilantik, Basri Utomo : Korupsi Semakin Hari, Semakin Bertambah
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 4 November 2021 | 06:07 WIB
VISI.NEWS | CIPARAY - Korupsi semakin hari tidak semakin berkurang. Korupsi semakin hari semakin bertambah. Dalam setiap bulan paling tidak ada satu dua penyelenggara negara yang terjerat tindak pidana korupsi. "Berdasarkan data yang ada, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, lebih dari 300-nya melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) H.M. Basri Utomo di Graha Wirakarya, Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (3/11/2021).
Basri yang bicara saat memberikan sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus Pimpinan Daerah (PD) GNPK RI Kabupaten Bandung itu, mengatakan, korupsi sangat merugikan masyarakat, kualitas pekerjaan menjadi tidak baik dan pelayanan kepada masyarakat menjadi buruk, akibat maraknya korupsi seperti pungli, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya. "Oleh karena itu, negara memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat untuk mencegah dan memberantas korupsi," ungkapnya.
Baca juga
Kena OTT Saber Pungli Lagi, Ketua GNPK RI, “Disdik Tidak Naik Kelas”
GNPK RI Jawa Barat Sampaikan Pesan Khusus Kepada Bupati Terpilih
Bupati Bandung Terpilih Jawab Pesan GNPK RI
GNPK RI Menanti Jaksa Pemberani Tuntut Pidana Mati Para Koruptor
Iriyanto : Saber Pungli Bekerja atas Laporan Masyarakat yang Akurat
Bupati Bandung Bertekad Perangi Pungli di Kabupaten Bandung
Hak dan tanggung jawab ini, kata Basri, diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang implementasinya melalui peraturan pemerintah No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Disitulah bisa dilihat hak dan tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kata Basri, apa yang dilakukan GNPK RI dalam melakukan pencegahan korupsi dengan porsi 70 persen pencegahan dan 30 persen pemberantasa korupsi, diimplementasikan dengan mengawasi sejauh mana penyelenggara negara dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah terdapat penyimpangan. "Kita diberikan hak dan tanggung jawab untuk melakukan pencegahan baik secara lisan maupun tertulis," ungkapnya.
Kalau di dalam agama, kata Basri, bila kita melihat sebuah kezaliman, hendaklah ditindak dengan tangan, kalau tidak bisa dengan tangan denganlisan dan kalau tetap tidak bisa dengan hati. "Paling tidak hati kita masih memunculkan keyakinan tidak setuju dengan tindakan korupsi. Meski hal itu menunjukkan selemah-melahnya iman. Fahua adaful iman," kata Basri.
Sebagai rakyat dan umat beragama dan tidak dikatakan sebagai generasi yang selemah-lemahnya iman, maka Basri mengajak bersama-sama untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan lisan dan tulisan. "Namun saya ingatkan, jangan sampai kita melakukan tindakan diluar peraturan perundang-undangan yang ada," tandasnya.
GNPK RI Kabupaten Bandung ini, katanya, dalam menjalankan tugasnya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi diharapkan bisa secara efektip dan efisien, dengan melakukan prosedur baku yang ada di lembaga ini. "Kalau ada temuan, atau pengaduan masyarakat, lengkapi datanya, lakukan klarifikasi ke instansi yang diadukan, dan jangan kita repot-repot melakukan hal-hal yang tidak penting di luar dengan pelaku tindak pidana korupsi, sehingga nanti terjadi hal-hal yang tidak baik, yang merugikan nama baik GNPK RI. Lakukan SOP, standar operasional prosedural, buat laporan ke kepolisian, kejaksaan, atau KPK, tergantung dari bobot tindak pidana korupsi itu sendiri," ungkapnya.
Jabar, Provinsi Paling Korup
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah (PD) GNPK RI Jawa Barat Nana S. Hadiwinata mengungkapkan bahwa di wilayah kerjanya sudah berdiri 27 pimpinan daerah yang diharapkan bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Kita sangat prihatin dengan predikat Jawa Barat ini sebagai provinsi paling korup di Indonesia. Ini tantangan buat kita semua, masyarakat di Jawa Barat, khususnya para pegiat anti korupsi," ungkapnya.
Nana mengungkapkan, PW Jawa Barat selain terus melakukan konsolidasi ke daerah juga terus memberikan pembekalan kapada semua PD melalui bimbingan teknis (Bimtek) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Begitu juga di Kabupaten Bandung setelah dilantiknya pimpinan baru ini, maka akan segera disusul dengan penyelenggaraan Bimtek," tandasnya.
Pembina GNPK RI Kabupaten Bandung H. Asep Ikhsan merasa bersyukur GNPK RI Kabupaten Bandung periode 2021-2026 telah terbentuk. "Saya berharap setelah terbentuknya kepengurusan baru PD GNPK RI Kabupaten Bandung ini segera dilakukan bimbingan teknis agar pengurus betul-betul mengetahui tugas pokok dan fungsinya," ungkapnya.
Sesuai dengan harapan yang disampaikan ketua umum tadi, kata Asep Ikhsan, Kabupaten Bandung ini diharapkan benar-benar bebas dari korupsi. "Bukan hanya korupsi uang, tapi korupsi-korupsi lainnya yang bisa menyengsarakan masyarakat Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Sementara Sekretaris PD GNPK RI Kabupaten Bandung Aep S. Abdulah menambahkan, khusus untuk Kabupaten Bandung akan mengawal program Bupati Bandung HM Dadang Supriatna yang berkomitmen untuk memerangi praktek pungutan liar (pungli) di Kabupaten Bandung. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Kita akan mendukung pemberantasan pungli ini karena dengan tidak adanya pungli, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, ngurus KTP, KK, perizinan menjadi lebih mudah dan seharusnya lebih nyaman. Begitu juga, kualitas pekerjaan konstruksi akan lebih baik, pengadaan barang kualitasnya akan lebih optimal. Kita dorong Pemkab Bandung menuju zona integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," tandasnya.
Susunan Pengurus PD GNPK RI Kabupaten Bandung Periode 2021-2026 yang dilantik dan diambil sumpahnya, kemarin di Graha Wirakarya,
I. Pembina : H. Asep Ikhsan, S.E.,S.Pd.,M.M., H. Suhadi, S.E., Dr. Mumun Mulyana
II. Pengawas : H. Sapto Hardono, S.Pd., M.Si., H. Junaedi
III. Pengurus :
Ketua : Imam Supardi
Wakil Ketua : Endang Rohanayadi
Sekretaris : Aep S. Abdullah
Bendahara : Wawan Setiawan
IV. Bidang-bidang :
Bidang Pengaduan Kemasyarakatan
Ketua : Edi Gaswanto
Anggota: Cucu
Bidang Pengawasan Internal
Ketua : Ade Kosim
Bidang Humas & Antar Lembaga
Ketua : Cep Kartiwa, Dedi Mulyana, Andri
Bidang Investigasi & Klarifikasi
Ketua : Encep Muhayat, Abah Icang
Bidang Diklatsus & Peningkatan SDM
Ketua : Ujang Supriadi
Bidang Sosialisasi Pencegahan Tipikor
Ketua : Endang Asmara
Bidang Informasi Data, Media & IT
Ketua : Ace
Bidang Perlindungan Hukum Advokasi
Ketua : Herman, S.H.(Billy)
Anggota : Carsono, S.H.
Bidang Satuan Tugas Pengamanan Khusus (Pamsus)
Ketua : Asep Dorojatun
@alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!