PBB Desak Indonesia Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Sementara itu, Masyarakat Adat Suku Malind Anim, Merauke, Papua, Philipus K Chambu, juga menyampaikan kekhawatiran atas ancaman hilangnya wilayah adat akibat pembangunan dan deforestasi.
“Ketiadaan regulasi perlindungan berisiko menyebabkan hilangnya wilayah adat. Kami Masyarakat Adat Merauke Papua merupakan kelompok paling terdampak dari deforestasi dan krisis akibat pembangunan. Kami terpinggirkan dari keputusan pembangunan di wilayah adat kami. Tanpa UU Masyarakat Adat kami berpotensi mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat mempertahankan tanah adat," ungkap Philipus K Chambu.
Mandeknya pengesahan RUU ini, menunjukkan lemahnya komitmen DPR dalam memenuhi amanat konstitusi untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!