PBB Desak Indonesia Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
VISI.NEWS | JAKARTA - Desakan terhadap Pemerintah Indonesia untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat semakin menguat. Seruan tegas kembali datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa pada (6/11/2025), meminta Indonesia memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat adat yang menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum atas wilayah adat dan hak kolektif mereka.
RUU Masyarakat Adat telah lebih dari 15 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum tuntas dibahas DPR RI. Kondisi ini memicu desakan dari berbagai komunitas adat yang dinilai sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis iklim.
Dikutip dari rilis yang diterima visi.news, Rabu (19/11/2025), Perwakilan Masyarakat Adat Aru-Maluku, Mika Ganobal, menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal legalitas, tetapi merupakan langkah mendesak untuk menghentikan krisis iklim yang semakin dirasakan masyarakat adat
“Pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar kebutuhan legalitas, tetapi urgensi untuk menghentikan krisis iklim yang semakin nyata kami rasakan. Bagi Masyarakat Adat Kepulauan Aru, kehadiran UU Masyarakat Adat adalah solusi agar pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal diakui. Tanpa regulasi nasional yang tegas, keberadaan dan peran kami dalam menjaga dan mengelola alam belum diakui sepenuhnya oleh negara. Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat, kita dapat bersama-sama menghentikan kerusakan dan keluar dari krisis iklim,” tegas Mika Ganobal.
Proses legislasi RUU ini juga dinilai terhambat oleh minimnya komitmen legislasi mencolok padahal pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah pemenuhan atas hak konstitusi. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa pengakuan wilayah adat akan mengubah status dan kontrol pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya dinilai berlebihan.
Masyarakat Adat Meratus-Kalimantan Selatan, Harnilis, menyampaikan bahwa komunitas adat di Pegunungan Meratus mendukung penuh agar proses legislasi RUU Masyarakat Adat segera dilakukan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!