PBB Desak Indonesia Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Ia menyerukan kepada DPR RI untuk menjadikan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut sebagai agenda politik di setiap partai
"Kami Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan mendukung penuh proses legislasi undang-undang dilakukan sesegera mungkin. Kami menyerukan kepada DPR RI agar pembahasan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini juga menjadi agenda politik di masing-masing partai. Semakin banyak partai yang mendukung maka pengesahan RUU Masyarakat Adat kian nyata," ungkap Harnilis.
Pegunungan Meratus yang ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO pada Sidang Dewan Eksekutif ke-221 di Paris, Prancis (April 2025). Pengakuan ini diberikan karena Meratus memiliki nilai penting secara geologi, ekologi, dan budaya, dan menjadi kawasan pertama di Kalimantan yang memperoleh pengakuan internasional tersebut.
“Sebagai masyarakat yang secara turun-temurun menjaga, merawat, dan hidup berdampingan dengan Pegunungan Meratus, sudah saatnya negara hadir dan mengakui kami. Pemerintah dan DPR RI harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak, budaya, dan wilayah adat," tambah Harnilis.
Komitmen pemerintah juga sempat disampaikan dalam forum internasional pada Conference of the Parties ke 30 (COP30) di Belem, Brasil, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Indonesia akan memberikan hak 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029. Namun Koordinator Koalisi Kawal, Veni Siregar, menilai janji tersebut sulit terwujud tanpa payung hukum berupa UU Masyarakat Adat.
“Janji Menteri Kehutanan tidak akan terwujud jika RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat dalam upaya menjawab krisis lingkungan tidak kunjung disahkan,” tegas Veni Siregar.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukan bahwa wilayah adat yang sudah teregistrasi luasnya sekitar 33,6 juta hektare, dan 72% berpotensi menjadi Hutan Adat. Namun proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui skema hutan adat tidak murah, cenderung berbelit-belit, lama, dan serba tidak pasti. Dalam kurun waktu 9 tahun terakhir hutan adat yang dikembalikan kepada komunitas masyarakat adat hanya 0,3 juta hektare.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!