Pasutri Penista Agama Dicokok di Warungkiara Saat Berwisata ke Pelabuhanratu
"Vidio tersebut menjadi alat SR untuk mengancam DER jika kembali membuat kesal, namun faktanya pasutri ini kembali bertengkar saat berwisata hingga akhirnya nekad mengunggah vidio tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pasutri yang diketahui menikah siri itu dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
"Pasal ITE para tersangka terancaman kurungan penjara enam tahun, ditambah pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!