Partai Nasdem Persoalkan Suara yang Direbut PDIP Di Dapil Sumut II
Kemudian, terjadi pengurangan suara sah Pemohon juga disebabkan oleh Termohon (KPPS) tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-Hasil salinan DPR kepada saksi pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai. Akibatnya, terjadilah tindakan pencoretan perubahan suara sah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Termohon tidak memberi sanksi kepada KPPS yang tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-Hasil salinan DPR pada hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai. Terhadap pengurangan suara sah Partai NasDem, Pemohon telah mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan (PPK), Tingkat Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota), Tingkat Provinsi (KPU Provinsi Sumut) dan KPU RI, namun tidak ditindaklanjuti Termohon.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan Calon Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Sumut II di seluruh TPS-TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Toba. Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!