Partai Nasdem Persoalkan Suara yang Direbut PDIP Di Dapil Sumut II

ED
Kamis, 2 Mei 2024 | 13:35 WIB
Bagikan
Partai Nasdem Persoalkan Suara yang Direbut PDIP Di Dapil Sumut II

VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR di Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Partai NasDem yang diwakili oleh Qodirun menyampaikan Partai NasDem keberatan atas Pengumuman dan penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB, khususnya Pemohon keberatan atas hasil perolehan suara DPR RI Dapil Sumut II karena terjadi pengurangan perolehan suara sah Partai NasDem dan Penambahan Suara Sah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Perolehan suara sah NasDem dan PDIP menurut Termohon untuk PDIP sebesar 363.524 suara, versi pemohon 333.937 suara. Artinya ada selisih kecurangan 29. 587 suara. Untuk perolehan suara Partai NasDem menurut Termohon sebesar 319.784 suara, menurut Pemohon 336.828 suara,” ujar Qodirun.

Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara sah Pemohon yang dituliskan pada Berita Acara Rekapitulasi Model D. Hasil Prov-DPR untuk Daerah Pemilihan Sumut Il, yakni sejumlah 319.784 suara yang seharusnya 336.828 suara. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan suara sah Pemohon di empat kabupaten, yakni Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan. Adapun jumlah keseluruhan pengurangan suara sah Pemohon adalah sejumlah 17.044 suara.

Selain itu, terjadi pengurangan suara sah Pemohon dikarenakan KPU (Termohon) salah mengisi jumlah suara sah partai politik dan suara calon pada Partai NasDem. Kesalahan dimaksud tidak dikoreksi Termohon pada saat melakukan rekapitulasi penghitungan suara sah Partai Politik dan suara calon yang dilakukan secara berjenjang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.