Parkir Liar Bayangi Wisata Braga Jelang Libur Panjang Nataru
Dishub Kota Bandung kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir resmi. Rasdian menegaskan bahwa ketiadaan karcis parkir resmi berarti tidak ada kewajiban membayar retribusi.
“Ini penting diketahui masyarakat. Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas dan dasar penarikan retribusi. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dugaan pungli tersebut terjadi pada malam hari, 25 November 2025, dan telah ditangani bersama kepolisian.
“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Pada saat kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas,” kata Abdulloh.
Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak masuk dalam area pengelolaan parkir pemerintah daerah.
“Di lokasi itu tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung telah memasang water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di area tersebut.
“Kami juga memasang water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di lokasi tersebut, sesuai dengan arahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung,” kata Abdulloh.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!