Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Sebut Tahapan Kampanye Rawan Terjadi Pelanggaran

ED
Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:01 WIB
Bagikan
Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Sebut Tahapan Kampanye Rawan Terjadi Pelanggaran

Asep Ridwan mengungkapkan adapun dalam tahapan kampanye saat ini ada beberapa point yang menjadi fokus pengawasan pada pemilu tahun 2024 diantaranya, yaitu pertama many politic yang sering dilakukan oleh peserta pemilu kepada konstituen di wilayah kampanye masing-masing. Kedua terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang oleh peserta pemilu apakah sudah sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung atau tidak dan tempat- tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kemudian yang ketiga yang menjadi point penting dalam melakukan pengawasan adalah perihal keterlibatan orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yaitu UU 07 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.

Selain itu, dijelaskannya, Anggota Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga negara yang tidak memiliki hak untuk memilih.

"Maka salah satu cara kami dalam melakukan pencegahan yaitu tidak henti-hentinya kami menyampaikan perihal himbaun netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Instansi-Instansi Pemerintahan yang ada di wilayah Kecamatan Solokanjeruk.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.