Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Sebut Tahapan Kampanye Rawan Terjadi Pelanggaran
VISI.NEWS | SOLOKANJERUK - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yaitu salah satunya tahapan kampanye. Hal ini dalam rangka menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 105. Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk menyebutkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Tahapan kampanye dalam pemilu tahun 2024 dilakasanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagai mana telah diatur dalam Peraturan KPU No 03 tahun 2022," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Asep Ridwan dalam press release di Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Sabtu (16/12/2023).
Didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Husni Mauludi, dan Sansan Novela Priatna, Asep Ridwan mengungkapkan tentang tahapan Pemilu serentak tahun 2024, perlu diketahui bahwa tahapan kampanye adalah tahapan yang sangat rawan akan dugaan pelanggaran karena dalam kegiatan kampanye banyak terjadi hal- hal yang menjurus pada bentuk pelanggaran.
"Baik itu pelanggaran adminstrasi maupun pelanggaran pidana. Maka kami Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk beserta jajaran di bawahnya yaitu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) siap mengawasi, mencegah, dan menindak sesuai tupoksi kami yang tertuang dalam amanat UU Pemilu yaitu UU 07 tahun 2017," tegas Asep Ridwan.
Persiapan Panwaslu Kecamatan Solokanjerk dalam menghadapi tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024, lanjutnya, akan terus menerus meningkatkan kordinasi dengan stakeholder baik dengan Forkopimcam, Kepala Desa, Para Pimpinan Partai Politik di tingkat Kecamatan Solokanjeruk maupun dengan sesama penyelenggara Pemilu yaitu PPK Kecamatan Solokanjeruk beserta jajarannya.
"Kami Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk selalu melakukan pembinaan kepada semua jajaran baik itu kepada Pengawas Kelurahan Desa maupun kepada Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk untuk meningkatkan kesiapan, kemampuan dan kompetensi dalam menghadapi tahapan kampanye," tuturnya.
Asep Ridwan mengungkapkan adapun dalam tahapan kampanye saat ini ada beberapa point yang menjadi fokus pengawasan pada pemilu tahun 2024 diantaranya, yaitu pertama many politic yang sering dilakukan oleh peserta pemilu kepada konstituen di wilayah kampanye masing-masing. Kedua terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang oleh peserta pemilu apakah sudah sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung atau tidak dan tempat- tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kemudian yang ketiga yang menjadi point penting dalam melakukan pengawasan adalah perihal keterlibatan orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yaitu UU 07 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Selain itu, dijelaskannya, Anggota Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga negara yang tidak memiliki hak untuk memilih.
"Maka salah satu cara kami dalam melakukan pencegahan yaitu tidak henti-hentinya kami menyampaikan perihal himbaun netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Instansi-Instansi Pemerintahan yang ada di wilayah Kecamatan Solokanjeruk.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!