Panji Gumilang Satu dari Banyaknya Terduga Oknum Pelaku Penodaan Agama
VISI.NEWS | JAKARTA - Saat ini jagat media kembali ramai dengan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang oknum pemimpin kelompok keagamaan, Panji Gumilang, pimpinan Al Zaitun yang kini sedang menjalani proses penyidikan.
"Namun selain Panji Gumilang, sesungguhnya ada banyak oknum lain yang juga melakukan penodaan agama, hanya tidak muncul di permukaan, " ungkap Dr. H. Abdurrahman Anton Minardi, S.Ip., S.H., M.Ag, M.A. dalam rilisnya kepada VISI.NEWS, Jumat (7/7/2023).
Salah seorang di antaranya, ungkap Anton adalah oknum pimpinan kelompok keagamaan yang berpusat di Kediri, Jawa Timur, Abdul Azis alias Sulthon Aulia.
"Dia adalah Amir Islam Jamaah yang sudah di larang oleh Jaksa Agung tahun 1971 dan di Fatwa sesat oleh MUI tahun 1978," ujarnya.
Abdul Azis yang dibaiat oleh ribuan pengikutnya ini, kata Anton, terbukti telah:
Mengajarkan aqidah takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang tidak berbaiat kepadanya. Menista agama, dengan memelintir dalil-dalil Al Quran dan Al Hadist, untuk membenarkan ajarannya yang menyimpang, yang berakibat pada terjadinya amalan agama yang menyalahi syariat, pemutusan kekerabatan, perceraian paksa, menghalalkan harta, kehormatan, dan darah kaum muslimin yang tidak segolongan dengannya. Melecehkan para ulama dengan menyebut ajaran-ajaran dari tokoh tokoh ulama di luar kelompoknya sebagai ajaran sesat dan menyimpang, sehingga haram untuk didengarkan dan diikuti. Melecehkan kaum wanita, dengan menjadikan kemaluan wanita sebagai penggambaran, untuk kaum muslimin yang tidak berbaiat kepadanya. Inti dari semua ajaran yang disampaikan oleh Abdul Azis alias Sulthan Aulia ini mengarah kepada timbulnya kebencian dan permusuhan kepada kaum muslimin, dan hanya loyal kepadanya, sebagai imam penentu syurga bagi pengikutnya.
Abdul Aziz Shultan Aulia, katanya, memiliki beberapa organisasi untuk menutupi penyebaran paham Islam Jamaah yang telah di larang oleh Kejaksaan Agung, yakni LDII, Senkom Mitra Polri, Persinas Asad, FORSGI dan Sako Pramuka Sekawan Persada.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!