Pakai APBDes untuk Bayar Hutang Saat Kampanye, Kades Kabandungan Jadi Terdakwa di PN Tipikor
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 11 Agustus 2022 | 02:53 WIB
"Tentunya kami sebagai Kuasa Hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang kemudian dianggap perlu untuk dapat meringankan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung pada pekan depan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!