Pakai APBDes untuk Bayar Hutang Saat Kampanye, Kades Kabandungan Jadi Terdakwa di PN Tipikor
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini menggelar sidang dakwaan atas terdakwa Kepala Desa (Kades) nonaktip Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, Asep Saepudin.
Dalam dakwaan, Asep diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran APBDesa tahun anggaran (TA) 2019 - 2020 untuk kepentingan peribadi sehingga merugikan negara sebesar Rp. 713 juta.
"Atas perbuatan terdakwa, JPU Panji Wijarnarko menjerat klien kami degan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.
Kepada VISI.NEWS Rabu (10/8/22), Ira menjelaskan, masih dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah mempergunakan uang APBDesa tersebut untuk membayar hutang-hutang.
"Hutang-hutang tersebut yakni hutang-hutang pada saat kampanye pencalonannya sebagai Calon Kepala Desa atau ketika pada saat pemilihan Kepala Desa pada tahun 2017 yang lalu," jelasnya.
Diungkapkan Ira, Asep Saepudin merupakan Kades Kabandungan periode 2017 hingga 2023, namun sekitar beberapa bulan yang lalu, Asep Saepudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
"Dalam dakwaan dijelaskan, tertanggal 23 Mei hingga 21 Juli 2022, Asep sudah dilakukan penahanan kemudian diajukan ke penuntut umum hingga akhirnya disidangkan pada 8 Agustus 2022," ungkapnya.
Dalam agenda persidangan berikutnya, lanjut Ira, Majelis Hakim akan kembali menggelar persidangan dengan agenda memeriksa keterangan saksi baik yang meringankan ataupun memberatkan terhadap terdakwa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!