Pada Muktamar Haji di Saudi, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Selain itu, diperlukan juga keberadaan orang yang berhak atas daging hewan dam.
Gus Faiz mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim.
Sebab, jumlah orang fakir dan miskin di Tanah Suci khususnya, dan Kerajaan Arab Saudi pada umumnya, memang sangat sedikit.
“Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci,” tegas Gus Faiz, dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
Namun, lanjutnya, ijtihad ini belum menjawab semua aspek masalah yang ada dan tantangan di masa yang akan datang. Ijtihad ini belum menjawab masalah proses penyembelihan, di mana itu harus dilakukan di Mina atau Mekah sesuai dengan Firman Allah dan Hadis Nabi.
Pengkhususan Mina dan Mekah sebagai tempat penyembelihan, kata Gus Faiz, merupakan tantangan besar. Sebab, dibutuhkan pengembangan rumah pemotongan hewan yang ada, atau bahkan pembangunan rumah pemotongan hewan yang baru, baik di pintu masuk dan keluar Mina atau berbagai tempat di Tanah Suci, untuk menampung hewan yang disembelih dalam jumlah besar.
Apalagi, menurut Jumhur Ulama, waktu penyembelihan tidak boleh melewati empat hari, yaitu Hari Idulkurban dan Hari Tasyriq.
Jika jumlah hewan yang disembelih mencapai satu juta ekor, berarti tidak kurang 250.000 ekor penyembelihan dalam satu hari, atau setara dengan penyembelihan sembilan kepala per detik. Ini belum menghitung proses menguliti, memotong, dan mengemas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!