Pada 11 Oktober 2023, Sebanyak 22 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pilkades Serentak
Poin penting lainnya, imbuh Bupati Bandung, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Selanjutnya, dalam rangka pemilihan kepala desa, agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah.
Bupati Bandung pun mengungkapkan rencana pembiayaan Pilkades Serentak tahun 2023. "Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp 5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," katanya.
Dadang mengatakan, perkiraan TPS (tempat pemungutan suara) diperkirakan sejumlah 518 TPS. "Pembiayaan tersebut adalah untuk surat suara dan kotak suara. Penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Selain itu honorarium BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penanggungjawab, honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan biaya pelatihan," katanya.
Dadang mengatakan pembiayaan alat pelindung diri/prokes dapat dibiayai dari dana desa. "Biaya pengamanan Pilkades serentak terdapat di Satpol PP," katanya.
Bupati Bandung pun mengungkapkan biaya penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. "Besaran pembiayannya sesuai dengan perencanaan panitia pemilihan diajukan permohonan kepada Bupati Bandung," katanya.
Ia mengatakan, pengajuan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk Pilkades disesuaikan jumlah daftar pemilih sementara (dikalikan Rp 20.000) ditambah acress 2,5 persen/daftar pemilih tetap yang diketahui camat.@alfa/*
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!