Pacar Ibu Yang Aniaya Anak Hingga Tewas Mengaku Jengkel karena Rewel
Pada, 13 Februari 2024 pagi hari pukul 08.00 WIB, korban diantarkan oleh neneknya ke rumah kos SF, Nenek menitipkan korban kepada SF. Karena akan bekerja.
Sekitar pukul 10.00 Wib, SF menitipkan korban kepada RS. Sorenya saat SF pulang kerja, dia melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang.
SF membangunkan korban, namun korban tidak merespon dan terlihat dalam kondisi lemas.
“Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, SF dan RS langsung membawa ke rumah sakit RSI Jemursari Surabaya, dan saat tiba di IGD dinyatakan oleh dokter bahwa korban SRH sudah meninggal dunia,” kata AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya sebagaimana dilaporkan wartawan VISI.NEWS, Minggu (18/2/2024).
Ayah korban kemudian menuju RSI Jemursari Surabaya. Saat melihat jenazah korban, ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor.
Atas kejadian tersebut ayah korban menduga bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, dan menghendaki untuk dilakukan otopsi pada korban.
“Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana,” pungkas Hendro.
Tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim akan dijerat dengan perbuatan mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo. pasal 76 c UU no. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!