Over Kredit Motor? Ini Caranya Agar Nyaman dan Aman
Syarat Over Kredit Motor
Sebagai pembeli kendaraan lanjutan dari pembeli sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan. Berikut beberapa syarat over kredit motor yang perlu dilengkapi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Slip Gaji
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening Tabungan selama 3 Bulan Terakhir atau Surat Penghasilan Usaha
- Rekening Listrik atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Perjanjian Kredit
Nah, itulah beberapa syarat umum yang biasa dibutuhkan dalam proses over kredit kendaraan. Akan tetapi, perlu diingat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap leasing memiliki persyaratan berbeda dalam proses over kredit kendaraan.
Perhitungan Over Kredit
Cara menghitung over kredit motor menjadi dasar untuk melanjutkan take over kredit dilanjutkan atau tidak. Kamu perlu memastikan biaya over kredit yang akan dibayarkan nantinya tidak merugikan dan memberatkan.
Berikut adalah cara menghitung over kredit juga cukup mudah.
- Down Payment atau Uang Muka + Sisa Angsuran = Harga Sekarang + (Bunga x Harga Sekarang) + Biaya Lain-lain
Itulah cara menghitung over kredit yang bisa dilakukan. Namun, kelanjutan proses over kredit tentu berdasarkan kesepakatan pembeli pertama dan pembeli kedua.
Strategi Over Kredit
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!