Over Alih Kredit? Ancaman Hukuman Penjara Hingga Denda Puluhan Juta Menanti
Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa FIFGROUP tidak pernah menginginkan penyelesaian secara hukum.
“Sesuai dengan perjanjian kontrak pembiayaan yang dibuat di awal, kami menginginkan proses penyelesaian kontrak kredit dilakukan dengan cara pelunasan. Hal itu yang menjadi prioritas kami, sehingga kami berharap setiap konsumen harus memahami betul kewajibannya dalam membayarkan angsuran sampai dengan selesai,” tegas Galih.
Kini, WS dan EA terpaksa harus menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung dan mempersiapkan diri atas setiap keputusan yang dibuat oleh pihak kepolisian dan pengadilan. Kasus masing-masing sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang dibuktikan dengan laporan kepada WS dengan nomor STPL/LP/B/35/I/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT dan laporan kepada EA dengan nomor LP/B/984/X/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!