omnichain DEX WOOFi Pro hadir pada mainnet EVM dengan aset kripto dan tradfi
- Testnet akan tersedia mulai 13 September, dan mainnet akan dilansir pada awal Oktober.
VISI.NEWS | SINGAPURA - WOOFi, tercantum dalam daftar 15 platform decentralized exchange terbaik berdasarkan volume perdagangan 24 jam, mengumumkan transisi strategis dari NEAR Protocol menjadi jaringan yang kompatibel dengan Ethereum Virtual Machine (EVM) untuk membangun omnichain DEX versi 2.0.
Lewat keterangan tertulis, Pendiri dan CEO WOO Jack Tan menilai, transisi ini mencerminkan layanan CeFi dan DeFi WOO yang lebih baik. Menurut prediksinya, tren kenaikan harga akan berlangsung dengan lancar di dunia bursa kripto. WOOFi ingin mengintegrasikan seluruh chain utama, mengutamakan likuiditas, serta mengembangkan ekosistem kolaboratif. Pengguna WOOFi Pro dapat bertransaksi pada aplikasi dan jaringan blockchain pilihannya sehingga meningkatkan ekosistem yang beraneka ragam dan berorientasi pada pengguna. Seorang trader yang bertransaksi di Arbitrum, misalnya, dapat bersaing dengan trader lain di chain yang berbeda, seperti Polygon atau Optimism, tanpa meninggalkan Arbitrum.
CEX dalam versi yang ekstrem
Dengan keahlian rekayasa yang dikuasai selama bertahun-tahun ketika mengembangkan produk trading, WOOFi Pro akan menawarkan mobile interface yang mudah digunakan agar trader dapat bertransaksi di mana saja. WOO X, bursa tersentralisasi, merupakan platform yang telah berkembang dengan baik dan memiliki volume perdagangan harian yang berkisar $150-$500 juta. WOO X sukses membuat beberapa terobosan pertama di industri, termasuk live transparency dashboard. Misi WOO X adalah menjaga kepercayaan komunitas trader profesional yang jumlahnya terus bertambah. WOOFi Pro akan menampilkan fitur gasless orderbook trading, menggratiskan biaya transaksi, serta menyediakan layanan trading yang lebih mudah diakses pengguna, tanpa verifikasi Know Your Customer (KYC). Pengguna sepenuhnya mengendalikan dana investasi dengan metode self-custody sehingga tidak lagi mengandalkan kustodian pihak ketiga.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!