Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Oknum Guru MI Cabul Ditahan Polrestabes Surabaya

ED
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:20 WIB
Bagikan
Oknum Guru MI Cabul Ditahan Polrestabes Surabaya

VISI.NEWS | SURABAYA - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, oknum guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berinisial AR, 38, warga Surabaya, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Ini setelah polisi meminta keterangan Kepala MI yakni Alaika Habibur Rachma.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. “Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan. Kami juga melakukan gelar perkara kasus ini hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Mirzal, Jumat (24/2/2023).

Menurut dia, hingga saat ini penyidikan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada korban atau fakta baru. Sementara ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan menggali keterangan tersangka yang juga guru kelas IV itu. “Kami masih melakukan penyidikan lagi,” ungkapnya.

Kepala Sekolah MI, Alaika Habibur Rachmam, sebelumnya dipanggil penyidik PPA ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AR. Alaika mengaku sempat dikonfrontir dengan guru yang sudah dipecat yayasan di kawasan Kapas Madya tersebut.

Polisi meminta keterangan terkait mata pelajaran tentang indra perasa yang berujung pencabulan terhadap sejumlah muridnya. “Saya diperiksa selama lima jam, pukul 10.00 hingga 15.00. Saya sempat dikonfrontir dengan terduga pelaku terkait pelajaran indra perasa di sekolah. Ya, saya jawab bahwa yang ada hanya pelajaran tematik. Tidak ada pelajaran indra perasa,” ungkap Alaika.

Seperti diberitakan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/2/2023) silam. Saat itu, korban bersama temannya diajak main teka-teki di kelas. Setelah beberapa orang tersisih, kemudian beberapa anak yang masih bertahan langsung dibawa ke gudang. Hingga menyisakan dua orang anak. Mereka dibawa ke gudang sekolah.

Oknum guru MI di Kapas Madya, Surabaya, ini selanjutnya menutup mata dua muridnya kemudian mengikat kedua tangan mereka. Oknum guru itu berdalih melakukan tabak-tebakan menggunakan indra perasa.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.