Nurdin Halid Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Resmi Produk Pertamina
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan dorongan kuat agar PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dalam rangka untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai agen resmi seluruh produk Pertamina yang disalurkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Pertamina.
Menurut Nurdin, langkah tersebut merupakan strategi konkret dalam memperkuat distribusi energi nasional sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
“Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina beserta subholding untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi agen dari seluruh produk Pertamina yang disalurkan ke desa dan kelurahan,” tegas Nurdin di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR menilai pelibatan koperasi desa bukan sekadar perluasan jaringan distribusi, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola energi agar lebih inklusif, transparan, dan tepat sasaran.
Sejalan dengan itu, Komisi VI DPR RI juga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap agen LPG 3 kilogram yang sudah ada. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola penyaluran dan distribusi LPG subsidi, sekaligus mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam sistem distribusi energi nasional.
“Penataan ulang dan evaluasi agen LPG 3 kg perlu dilakukan demi memastikan distribusi tepat sasaran serta mendukung optimalisasi peran koperasi desa,” ujar Nurdin
Dalam aspek pengawasan subsidi energi, Komisi VI DPR RI turut mendorong Pertamina berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan tersebut dinilai krusial guna menjaga keadilan distribusi dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!