Nunggak Rp 1,6 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset Wajib Pajak Bandel di Karanganyar

ED
Selasa, 22 Februari 2022 | 07:46 WIB
Bagikan
Nunggak Rp 1,6 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset Wajib Pajak Bandel di Karanganyar

"Dalam penagihan pasif, JSPN memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif," jelasnya.@tok

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.