Nunggak Rp 1,6 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset Wajib Pajak Bandel di Karanganyar
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 22 Februari 2022 | 07:46 WIB
"Dalam penagihan pasif, JSPN memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif," jelasnya.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!